Uang Suap ke DPRD Kota Bandung Diusut KPK Lewat Ketua DPD Partai Golkar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada uang suap yang diterima anggota DPRD Kota Bandung. Ada tujuh saksi dimintai keterangan penyidik, salah satunya adalah Edwin Sanjaya selaku Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan tujuh saksi itu dipanggil pada Jumat, 15 November. Selain Edwin, mereka yang dipanggil adalah OA, TR, DN, WS, AW, SR, dan R.
Sementara dari informasi yang didapat mereka adalah Oki Ariesyana, Rastiadi, dan Alt Wahidin yang merupakan pihak swasta; Tana Rusmana selaku wiraswata; dan Kepala Bidang PPSMP Dani Nurahmat.
Kemudian diperiksa juga Wahid Subagja selaku pegawai negeri sipil (PNS) atau ajudan di Setda Kota Bandung; serta Salmiah Rambe yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung.
"Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung," kata Tessa kepada wartawan, Senin, 18 November.
Tessa menerangkan para saksi ini hadir memenuhi panggilan penyidik. "Dan didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam pemberian uang ke anggota DPRD Kota Bandung," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Sebenarnya penyidik akan memeriksa saksi lainnya bernama Priyo Effendi selaku Komisaris PT Cipta Usaha Cemerlang. Tapi, dia mangkir dari panggilan penyidik.
"Saksi Priyo tidak hadir tanpa keterangan," jelas Tessa.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan lima orang tersangka dalam kasus ini. Rinciannya adalah mantan Sekda Bandung Ema Sumarna, dan eks anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Ferry Cahyadi Rismafury.
Ema diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan lainnya dari 2020 sampai 2024. Hadiah itu dimaksudkan untuk melancarkan penambahan anggaran pada pembahasan APDB perubahan 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana.