PHRI Bali Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Pengusaha Harus Bayar Utang 

DENPASAR - Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, meminta pemerintah pusat menunda rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bakal naik dari 11 persen menjadi 12 persen yang dimulai awal Januari 2025.

Suryawijaya mengatakan kenaikan PPN diakui dalam batas wajar tetapi situasi ekonomi di Pulau Bali disebut baru pulih pasca pandemi COVID-19.

"Kalau seandainya bisa ditunda iya ditunda dulu. Setelah betul-betul ekonomi kita kuat.  Karena persaingan ini juga kan ketat dengan negara-negara lain," kata Suryawijaya, Senin, 18 November.

Dia menegaskan PHRI tidak menolak kenaikan PPN 12 persen tetapi mempertimbangkan situasi pariwisata di Pulau Dewata saat ini.

"Kalau bisa harapan kita dari perspektif pengusaha pariwisata ditunda dulu sampai betul-betul ekonomi kita kuat. Dan kita baru recovery, bukan menolak, ini menunda, saya bilang bukan menolak," jelasnya.

"Jadi menurut perspektif pengusaha pariwisata, notabene Ketua PHRI diharapkan untuk menunda dulu, karena satu pertimbangan kita ekonomi pariwisata ini baru pulih dan baru bangkit," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 2025 masih sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sri Mulyani menegaskan belum ada pembahasan pemberlakuan kenaikan pajak akan ditunda. Meski banyak perdebatan menaikkan pajak di tengah pelemahan daya beli, Sri Mulyani mengingatkan APBN sebagai instrumen penyerap kejut (shock absorber) perekonomian harus dijaga kesehatannya.

"APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya karena APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global financial crisis. Countercyclical tetap harus kita jaga," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI.