Politikus PKS Sindir Jokowi Gabung Kemristek-Kemendikbud Seperti Pindahkan Lemari

JAKARTA - DPR menyetujui usulan Presiden Joko Widodo menggabungkan Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek.

Selain penggabungan, seluruh fraksi di DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian baru yaitu Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja.

Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan bahwa rencana ini sudah muncul sejak tahun lalu. 

"Kita lihat Presiden pada tahun 2020 lalu sudah mewacanakan itu (penggabungan kementerian, red) bagaimana ada efisiensi di kementerian juga perintah UU semacam kementerian investasi," ujar Masinton dalam diskusi virtual bertajuk "Evaluasi Kabinet dan Peta Politik 2024", Sabtu, 10 April.

Masinton mengungkapkan, dalam surat yang dikirimkan ke DPR memang tidak disebutkan secara rinci alasan Presiden Jokowi menginginkan peleburan 2 kementerian tersebut. Akan tetapi rapat Bamus sepakat untuk menyetujui usulan dibawa ke paripurna DPR.

"Dalam surat presiden tidak disebutkan secara detail tetapi berdasarkan UU nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara, penggabungan misalnya harus persetujuan DPR. Jadi karena sebelumnya dalam rapat komisi terkait, komisi X, wacana itu sudah mengemuka," ungkap anggota Komisi III DPR itu.

Masinton meyakini Presiden akan merealisasikan gabungan 2 kementerian tersebut. Akan tetapi siapa yang memimpin kementerian itu merupakan hak prerogatif presiden.

"Jadi penggabungan itu kemungkinan besar akan dilakukan presiden karena DPR sudah menyatakan persetujuan atas penggabungan tersebut, dan kemudian juga kementerian investasi sudah dapat persetujuan. Nanti apakah presiden akan (menunjuk, red) untuk mengisi orang, itu prerogatif presiden," kata Masinton.

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi PKS mengaku pihaknya mau tak mau menyetujui usulan penggabungan 2 kementerian lantaran sudah disepakati dalam rapat Bamus. 

Namun PKS memberikan catatan penting untuk pelaksanaan peleburan kementerian tersebut agar diperhatikan pemerintah.

"Karena kan mindahin kementerian itu enggak kaya mindahin lemari. Lemari mah diam saja, ini yang dipindahin orang, program, DIPA, bisa berdampak pada kinerja," jelas Mardani.

Belum lagi menyangkut UU 11 tahun 2011 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi yang merupakan turunan pasal 31 ayat 3 UUD 1945.

"Ini menyedihkan, karena menunjukkan pemerintah kata nari poco-poco untuk riset dan teknologi, padahal ketika pandemi negara maju justru menginvestasikan dana besar buat riset dan teknologi. Sehingga dia bisa jadi yang terdepan menangkap peluang besar karena cuma ada before COVID dan after COVID,” papar Mardani.

Mardani menyayangkan peleburan 2 kementerian tersebut di tengah pandemi yang semestinya negara dapat mengoptimalkan Kemenristek untuk keperluan pengembangan vaksin COVID-19. Bahkan kata dia, keputusan ini adalah langkah mundur pemerintah.

"Buat saya catatan besarnya ini langkah mundur dari penerapan UU," kata Mardani.