Raja Minyak Singapura Banding Vonis 17 Tahun Penjara di Kasus Penipuan HSBC
JAKARTA - Raja minyak Singapura divonis 17 tahun penjara di kasus penipuan raksasa perbankan HSBC dengan kerugian mencapai jutaan dolar.
Hukuman 17 tahun penjara dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) di Singapura kepada terdakwa Lim Oon Kuin (82) atau lebih dikenal sebagai O.K. Lim pada Senin 18 November.
Hakim Ketua Toh Han Li tidak memberikan keringanan hukuman jauh dari tuntutan jaksa penuntut negara meski pengacara terdakwa O.K. Lim beralasan kliennya mengalami masalah kesehatan akibat umur.
Hakim mengatakan, Singapore Prison Service memiliki fasilitas medis yang memadai.
Dalam sidang vonis, terdakwa O.K. Lim juga setuju dengan jaksa penuntut negara, bahwa kasus yang menjeratnya berpotensi merusak kepercayaan pada industri perdagangan minyak Singapura.
Baca juga:
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa O.K. Lim 20 tahun penjara di kasus ini. Alasannya, lantaran kasus ini menjadi perkara penipuan pembiayaan perdagangan paling serius yang pernah ada di Singapura.
Meski telah dijatuhi hukuman penjara, terdakwa O.K. Lim tetap tidak ditahan setelah pengacaranya memberikan jaminan.
Pihak terdakwa O.K. Lim juga akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan PN ini.
Terpidana O.K. Lim terjerat kasus yang merusak reputasi Singapura di Asia ini sejak Mei.
Perusahaannya, Hin Leong Trading, merupakan salah satu perusahaan perdagangan minyak terbesar di Asia sebelum tiba-tiba runtuh dramatis pada 2020.