Polisi Polandia Gelar Investigasi Penemuan Harta Karun Artefak Zaman Perunggu

JAKARTA - Kepolisian Polandia meluncurkan investigasi setelah koleksi lebih dari 100 artefak Zaman Perunggu muncul secara tak terduga di wilayah barat laut negara tersebut bulan lalu.

Penemuan tersebut terungkap ketika foto-foto artefak, termasuk senjata, mata tombak perunggu, kalung dan gagang perisai, dibagikan ke Kantor Perlindungan Warisan Provinsi di Kota Szczecin, menurut pernyataan dari Kepolisian Pomerania Barat.

Ketika seorang penyidik ​​spesialis pencurian karya seni melacak orang-orang yang telah membagikan foto-foto tersebut, mereka mengatakan artefak tersebut telah ditinggalkan secara anonim di luar sebuah asosiasi sejarah lokal di Kota Gryfino.

Asosiasi sejarah kemudian menyerahkan artefak tersebut ke Kantor Perlindungan Warisan Provinsi di Szczecin, yang melaporkan adanya kejahatan berupa penemuan harta karun tanpa izin.

"Harta karun tersebut diperoleh melalui pencarian ilegal dan kemudian digali, yang menyebabkannya kehilangan konteks arkeologisnya sepenuhnya," kata polisi, seraya menambahkan hal ini membuat penanggalan radiokarbon menjadi mustahil, dilansir CNN 14 November.

"Ini adalah salah satu harta karun terbesar yang ditemukan di Polandia dalam beberapa tahun terakhir," kata mereka.

Mereka yang bertanggung jawab menghadapi hukuman delapan tahun penjara, menurut pernyataan tersebut.

Artefak-artefak tersebut telah dipindahkan ke kantor Konservator Warisan Provinsi di Szczecin, yang akan memutuskan di mana barang-barang tersebut pada akhirnya akan disimpan.