Polda Metro Tangkap Lagi Tiga Buronan Judi Online Komdigi
JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online yang dibekingi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi. Terbaru, kembali ditangkap tiga tiga buronan di kasus tersebut.
"Kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga DPO," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes, Wira Satya Triputra, kepada wartawan, Sabtu, 16 November.
Ketiga buronan tersebut yakni B, BK, HF. Mereka diringkus saat berada di bandara pada Sabtu, 16 November. Peran mereka menurut Wira, adalah mengondisikan ribuan situs judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi. Bahkan, ketiganya juga memiliki web judi.
Baca juga:
- Sapi Seberat 1 Ton Miliknya Dilelang, Ketua MPR: Disumbangkan bagi Korban Gunung Lewotobi
- Prabowo Harap APEC Bisa Jadi Model Solidaritas dan Kolaborasi Asia Pasifik
- Turki Ekspor Kendaraan Maritim Bersenjata Nirawak ULAQ 11, Dilengkapi Radar dan Sistem Komunikasi Terenkripsi
- Bali Keluarkan SE Mengatur Joged Bumbung untuk Hindari Pornografi
"Mereka ini sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," sebutnya Adanya penangkapan tiga orang tersebut, kini total tersangka yang telah diringkus berjumlah 22 orang.
"Orang sipil semua (tiga tersangka yang baru ditangkap)," ucap Wira. Adapun, dari penangkapan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya tiga ponsel, tiga ATM, dan uang dengan berbagai macam mata uang senilai ratusan juta.
"Uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta," kata Wira.