KPK Berpeluang Terbitkan Sprindik Baru Kasus Paman Birin Usai Terima Salinan Putusan Praperadilan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin. Langkah lanjutan, seperti menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru diputuskan setelah mereka memegang dan mempelajari dokumen tersebut.
"Tentunya bila KPK mau menerbitkan sprindik baru lagi, supaya tidak ada celah permasalahan nanti di kemudian hari, kita harus proper dan detail," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 November.
Tessa mengatakan segala pertimbangan hakim yang ada dalam salinan putusan praperadilan itu bakal dipelajari. Sehingga, komisi antirasuah berharap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bisa segera mengirimnya.
"Secara lembaga harus benar-benar resmi menerima dari pengadilan dan setelah itu baru dilihat pertimbangan-pertimbangan apa," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
"Sehingga nanti ke depan apabila akan diterbitkan tidak ada masalah lagi," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin pada Selasa, 12 November. Statusnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan gugur.
Paman Birin ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.
Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:
1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;
2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;
3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.