Baru 59 dari 109 Menteri dan Wakil Kabinet Prabowo yang Laporkan Kekayaan ke KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap baru 59 dari 109 menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih yang menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Data ini disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

"Menteri dan wakil menteri jumlahnya 109 orang yang sudah menyampaikan LHKPN ada 59 orang," kata Pahala kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 15 November.

Sementara untuk Utusan Khusus Presiden yang baru melapor hanya dua dari tujuh orang yang dilantik pada Oktober lalu.

Adapun jabatan ini diisi oleh Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan; Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan; serta Miftah Maulana Habiburrahman sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Kemudian dilantik juga Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni; Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital; Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral; dan Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Sementara untuk penasihat khusus dari tujuh baru empat yang melaporkan kekayaan. "Sedangkan untuk staf khusus satu orang dan belum menyampaikan LHKPN," tegas Pahala.

Pahala mengingatkan para penyelenggara negara yang baru dilantik pada Oktober lalu tersebut segera menyampaikan kekayaannya. KPK disebutnya siap jika dihubungi para pejabat ini untuk menjelaskan mekanisme yang harus dilakukan.

"Kita siap membantu. Kalau perlu kita kirim tim buat bantu bikin," ungkapnya.

Sebagai informasi, kewajiban pelaporan LHKPN ini sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999. Selain itu, menyampaikan harta kekayaan sebenarnya bertujuan sebagai bentuk transparansi.

Selain menteri dan wakilnya, penasihat, utusan hingga staf khusus presiden dan wakil presiden yang dilantik pada Selasa, 22 Oktober kemarin segera melaporkan kekayaannya. Mereka masuk dalam jajaran penyelenggara negara karena memiliki fungsi strategis seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024