Gebrakan Ridwan Kamil-Suswono, Fahira Idris: Bakal Jual Saham Perusahaan Bir Milik Pemprov Jakarta
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jakarta, Fahira Idris membeberkan salah satu hal yang akan dilakukan Ridwan Kamil-Suswono bila terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Pasangan nomor urut satu itu disebut bakal menjual saham PT Delta Djakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta diketahui memiliki saham perusahaan pembuat bir tersebut.
"Ada satu hal yang membuat saya kagum dengan pak Ridwan Kamil pak Suswono. Tapi hari ini saya tambah kagum lagi. Karena apa? Beliau menyebutkan, di 100 hari pertama beliau, beliau akan menutup pabrik miras PT Delta Jakarta. Allahuakbar," ujar Fahira saat berorasi di kampanye akbar Ridwan Kamil-Suswono di Lapangan Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 14 November.
Dengan langkah yang akan dilakukan Ridwan Kamil-Suswono itu, Fahira Idris mengajak masyarakat untuk mendukung pasangan nomor urut satu tersebut.
"Kita dukung beliau. Insya Allah beliau programnya lebih baik lagi. Ada kartu yatim, banyak lain-lain," kata Fahira.
Sebagai informasi, PT Delta Djakarta merupakan produsen bir dengan beberapa merek yakni, Anker, Carlsberg, Kuda Putih, dan San Miguel.
Pemerintah DKI memiliki saham PT Delta sejak 7 Februari 1984. DKI tercatat memiliki 186,84 juta saham atau 23,33 persen dari total saham PT Delta.
Baca juga:
Pada tahun 2019 jumlahnya kepemilikan saham bertambah menjadi 210,2 juta saham atau 26,25 persen, lantaran disatukan dengan saham milik Badan Pengelola Investasi dan Penyertaan Modal DKI Jakarta (BP IPM Jaya) yang sudah dibubarkan. BP IPM Jaya naungan pemerintah DKI memiliki porsi saham 2,91 persen di PT Delta.
Dividen yang dikantongi DKI selalu naik sepanjang 2008-2014. Rinciannya Rp 5,885 miliar (2008), Rp 39,938 miliar (2010), Rp 46,244 miliar (2012), Rp 48,346 miliar (2013), dan Rp 50,448 miliar (2014).
Namun pada tahun 2016, keuntungan DKI di PT Delta anjlok menjadi Rp 37,828 miliar. Hal itu disebabkan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket.