Mantan Polisi Ikut Diciduk Polres Indragiri Hulu saat Bersih-bersih Narkoba di Sejumlah Kecamatan
INDRAGIRI - Polres Indragiri Hulu, Provinsi Riau, mengamankan 28 tersangka yang salah satunya mantan polisi dalam kasus narkotika dari sejumlah kecamatan.
Kepala Polres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan salah satu yang diamankan adalah mantan polisi. Yang bersangkutan dipecat dari kepolisian juga karena tersandung kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Penangkapan tersangka sebagai bukti komitmen Polres Inhu melaksanakan penegakan hukum tanpa tebang pilih," katanya dalam konferensi pers di Kota Rengat, Antara, Rabu, 13 November.
Dari 28 tersangka, ada 26 laki-laki dan dua perempuan yang berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain tersangka mantan polisi, ada juga eks napi narkoba dan pemain baru yang berperan sebagai pengedar dan juga pemakai.
Polres Inhu dalam hal barang bukti mengamankan lebih dari 500 gram sabu, ratusan butir ekstasi. Barang dari 28 tersangka dalam 21 laporan, termasuk barang yang masuk bukan dari wilayah Inhu.
"Dari 10 kepolisian sektor se-Inhu, pengungkapan kasus tertinggi ada di Polsek Batang Cenaku," ujarnya.
Tingginya penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Inhu, maka tim pemeriksaan akan bekerja keras dan optimal. Selain itu juga akan terus dilakukan pengembangan untuk tersangka lainnya.
Baca juga:
- Pengungsi Gunung Lewotobi Laki-laki Capai 11.553 Orang
- Prabowo Ingatkan Bantuan untuk Korban Bencana Erupsi Gunung Lewotobi Harus Tepat Sasaran
- KPK Duga Kemunculan Paman Birin di Kantornya Skenario Gugurkan Isu Melarikan Diri
- Sidang Praperadilan Dituding Siasat Loloskan Paman Birin, KPK: Buat Apa Ditetapkan Tersangka?
Salah satu tersangka, Er (50) menyebutkan, perbuatannya karena ingin mencari uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Hal itu terpaksa dilakukannya karena tidak ada pekerjaan lain.
"Untuk kebutuhan keluarga, karena tak ada pekerjaan," ujarnya.