Eks Manajer Divonis Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Dugaan Penggelapan Uang, Fuji: Aku puas

Eks Manajer Divonis Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Dugaan Penggelapan Uang, Fuji: Aku puas

JAKARTA - Sidang kasus dugaan penggelapan uang yang melibatkan mantan manajer selebgram Fujianti Utami alias Fuji, Batara Ageng sampai pada sidang putusan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuturkan bahwa Batara Ageng telah terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam hubungan kerja.

"Mengadili, menyatakann terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja," ujar majelis hakim saat sidang, Selasa, 12 November.

Oleh karena itu, Batara Ageng akhirnya divonis hukuman 2 tahun 6 bulan atas kasus tersebut. "Menjatuhkan saudara Batara Ageng dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," tambah majelis hakim.

Selain menyampaikan vonis, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang meringankan Batara Ageng seperti sopan selama persidangan dan belum pernah ada catatan kejahatan sebelumnya.

"Hal yang meringankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah diadili sebelumnya," jelasnya.

Menanggapi putusan majelis hakim, Fuji yang hadir dalam sidang putusan mengaku puas dengan hasil vonis eks manajernya.

"Tadi udah putusan, Alhamdulillah semuanya prosesnya berjalan cepat, aku juga lumayan puas sama hasilnya," imbuhnya.

Untuk ke depannya Fuji menuturkan bahwa ia menjadi lebih berhati-hati hingga galak lagi terkait keuangannya.

"Semenjak kejadian itu aku jauh lebih hati-hati lagi monitor tim, jauh lebih galak juga, jadi melihat banget lah detail-detail pengeluaran dan pemasukan," tandasnya.