Tak Ada Larangan Mudik Lebaran dari Pemerintah
JAKARTA - Pemerintah memastikan tak akan mengeluarkan larangan bagi masyarakat yang akan mudik untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 2020. Wacana larangan mudik itu muncul untuk memutus penyebaran virus corona atau COVID-19 di berbagai wilayah di Indonesia.
Meski tak ada larangan, bagi mereka yang tetap memilih mudik harus melaksanakan isolasi mandiri setelah tiba di kampung halaman dengan jangka waktu 14 hari sesuai anjuran World Health Organization (WHO).
"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP)," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 2 April.
Pengawasan terhadap pemudik yang berstatus ODP ini juga harus dilakukan oleh pemerintah daerah dan dianggap sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan COVID-19.
Meski tak mengeluarkan larangan, namun pemerintah akan melaksanakan kampanye secara menyeluruh agar masyarakat tak mudik. Kampanye ini, kata Fadjroel akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan publik figur.
Diyakini, kampanye semacam ini akan membuat masyarakat tak melaksanakan mudik agar penyebaran virus corona tak terjadi secara masif. Mengingat, dari data Kemendagri pada tahun 2019 lalu, jumlah pemudik di Indonesia mencapai 20.118.531 orang dan tujuan paling banyak adalah ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lainnya.
"Presiden Joko Widodo juga mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat," tegasnya.
Baca juga:
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang juga merangkap sebagai Plt. Menteri Perhubungan (Menhub) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah memang hanya mengeluarkan imbauan ketimbang melarang karena mereka meyakini, masyarakat tetap akan mudik.
"Orang kalau dilarang pun, mau mudik, mudik saja," tegas Luhut dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 2 April.
Sehingga, menurutnya daripada mengeluarkan larangan maka imbauan saja sudah cukup disampaikan untuk masyarakat yang mau pulang ke kampung halaman.
"Anda mudik pasti bawa penyakit. Hampir pasti bawa penyakit. Dan kalau bawa penyakit di daerah bisa meninggal. Bisa keluargamu, maka kami anjurkan tidak mudik," kata dia.
Untuk memuluskan imbauan ini, kata Luhut maka akan diberikan bantuan sosial untuk meredam arus mudik. Khususnya dari Ibu Kota DKI Jakarta yang jadi episentrum penyebaran COVID-19.
Selain itu, imbauan ini juga dikeluarkan demi mempertahankan perputaran ekonomi di Indonesia. "Kami sarankan ke presiden dan presiden lebih jernih melihat kalau itu dilakukan maka dampak yang paling kena adalah masyarakat terbawah," tutupnya.