Kejagung Sita Lagi Uang Rp301 Miliar di Kasus TPPU Duta Palma Grup

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Nilainya mencapai Rp301 miliar.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut uang ratusan miliar itu disita dari PT Darmex Plantation.

"Hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi," ujar Qohar kepada wartawan, Selasa, 12 November.

Uang senilai Rp301.986.366.605 tersebut merupakan duit yang ditampung PT Darmex Plantation dari lima perusahaan lainnya yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Perusahaan tersebut menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan atau tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

"Hasil dari tindak pidana tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan, sebagaimana saya sebutkan tadi, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding perkebunan, yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301 miliar," kata Qohar.

Sebelumnya, penyidik juga sudah menyita uang tunai Rp 450 miliar dan Rp372 miliar dalam perkara ini.

Adapun, penyidikan kasus TPPU dengan tindak pidana asal (TPA) perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit, penyidik telah menetapkan 7 tersangka.

Mereka yakni, PT Asset Pacific, PT Palma Satu; PT Banyu Bening Utama; PT Panca Agro Lestari; PT Kencana Amal Tani; dan PT Darmex Plantations.