7 Anggota DPRD Jatim Periode 2019-2024 Digarap KPK Terkait Dugaan Suap Dana Hibah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh Anggota DPRD Jatim periode 2019-2024. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin, 11 November.

Tessa menyebut tujuh anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 yang diperiksa itu berinsial AAS, AR, AHF, AR, AS, AA, dan AH. Sementara berdasarkan informasi yang didapat mereka adalah Achmad Amir Aslichin, Adam Rusydi, Aditya Halindra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, Ahmad Athoillah, dan Ahmad Hadiduddin.

Selain itu, penyidik juga memanggil saksi lainnya selain anggota DPRD Jatim. Tessa mengatakan mereka berinsial RWK, ADP, WS, FSO, dan H.

Sedangkan lengkapnya mereka adalah Rendra Wahyu Kurniawan, Aji Damar Prasojo, dan Wempi Sugianto selaku pihak swasta; wiraswasta bernama Fujika Senna Oktavia; dan Hudiyono selaku eks Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jatim.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Penetapan 21 tersangka merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

Kemudian, komisi antirasuah juga menggeledah 10 rumah di kawasan Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 30 September-3 Oktober. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Berikut adalah rincian barang yang disita penyidik:

1. 7 unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux double cabin, Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu;

2. 1 unit jam tangan Rolex dan 2 unit cincin berlian;

3. Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp1 milyar;

4. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop, serta;

5. Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabya, Kota Malang, serta Kabupaten Sidoarjo pada 16-18 Oktober. Dari sana kemudian disita uang Rp50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.