2 Tersangka Baru Kasus Judi Online di Kemenkomdigi Bakal Dijerat Pasal Berlapis TPPU

JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menegaskan pihaknya bakal menjerat dua tersangka baru kasus judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (kemenkomdigi) dengan pasal berlapis. Pasal tersebut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terhadap kasus judi online ini kami sangkakan dengan pasal pencucian uang," tegasnya Senin, 11 November.

Wira mengatakan, saat ini, kedua pelaku menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kasus judi online di Kemenkomdigi. "Langkah ini dilakukan agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka MN dan DM. Tersangka MN, yang ditangkap Polda Metro Jaya, diketahui memiliki peran sebagai penghubung antara para tersangka dengan bandar terkait kasus judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Wira menjelaskan, dengan peran itu, MN dapat dengan mudah menentukan situs judi online mana saja yang dapat beroperasi dan tidak. Dari bandar judi online tersebut, MN yang merupakan penghubung, kerap mencairkan dana segar untuk keperluan pemblokiran situs judi online.

"Peran MN menyetorkan uang dan atau menyerahkan list website untuk dijaga website-nya supaya tidak diblokir," kata Wira.

Selain MN, polisi juga menangkap DM. Kuat dugaan kedua tersangka tersebut ditangkap di luar negeri karena mereka dijemput penyidik di terminal kedatangan internasional.

Mengenai negara mana keduanya ditangkap, baik Wira dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi enggan berkomentar lebih jauh, termasuk identitas dari MN.

Wira menjelaskan, DM ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan dari penangkapan sang penghubung bandar judi online. "Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM yang terlibat dengan perjudian online," ungkapnya.

Peran DM, menurut dia, sebagai penampung uang judi online. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening tersangka Rp 2,8 miliar.

Wira menegaskan, dari dua tersangka yang ditangkap, satu di antaranya merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Atas kerja keras daripada rekan-rekan tim penyidik di lapangan, bahwa pada 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN," ungkapnya.

Polisi belum menjelaskan secara perinci identitas dan kronologi penangkapan tersangka judi online yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi. Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.