Dua Tersangka Baru Judi Online Oknum Komdigi Salah Satunya Penghubung Bandar

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru di kasus judi online yang dibekingi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Salah satunya berinisial MN yang merupakan penghubung bandar.

"Peran daripada MN sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku atau tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dikutip Senin, 11 November.

Tak hanya itu, peran dari tersangka MN juga sebagai penyetor uang dan website ke para tersangka lainnya dalam komplotan judi online 'Komdigi'.

Dengan uang setoran dan daftar dari MN, maka, tersangka lainnya tidak akan memblokir website judi online tersebut.

Diketahui, uang setoran pengamanan situs judi online sebesar Rp8,5 juta. Setoran itu mesti dibayarkan dua minggu sekali.

"MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan list website untuk dijaga website-nya supaya tidak diblokir," sebutnya.

Sementara untuk satu tersangka lainnya yakni DM, berperan membantu seluruh aksi kejahatan tersangka MN. Salah satunya menampung setoran judi online.

"DM berperan membantu kejahatan daripada saudara MN termasuk menampung uang hasil kejahatan," kata Wira.

Dalam kasus judi online Komdigi secara keseluruhan, ada 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Belasan orang yang ditetapkan tersangka tersebut, terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan empat warga sipil.

Tiga di antaranya merupakan pengendali 'kantor satelit' yang digunakan untuk mengkondisikan situs judi online. Lokasi Kantor satelit tersebut berada di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan.

Para pengendali kantor satelit itu berinisial A, AK, dan AJ. Kini, polisi juga memasukan nama dua tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni A dan M.