Temui Wamenkeu, Maruarar Usulkan Skema Rumah Murah bagi Rakyat Kecil
JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas penghapusan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Hal tersebut disampaikan Ara saat menemui Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Jumat, 8 November. Ara menjelaskan, usulan tersebut dilakukan untuk menurunkan harga rumah bagi rakyat kecil.
"Yang juga penting adalah insentif pajak untuk pembangunan rumah bagi rakyat dengan dukungan penghapusan PPH dan PPN," ujar Ara dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 9 November.
Ara juga meminta dukungan kepada Wamenkeu untuk dapat memberikan kemudahan perizinan dan pajak dari pemerintah daerah, yang mana sebelumnya, Ara menuturkan pihaknya telah mengantongi kesepakatan dengan pemda tingkat 2 untuk melakukan penghapusan BPHTB.
Dirinya juga memastikan pemerintah turut berkomitmen untuk mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya menjadi 10 hari, penyederhanaan persyaratan dan kepastian waktu penerbitan izin.
Dari segi pembiayaan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) mengaku siap bersinergi dengan Kementerian PKP untuk dapat mempermudah persetujuan KPR bagi masyarakat.
Guna mewujudkan hal tersebut, Ara juga menyampaikan usulan untuk meringankan biaya cicilan masyarakat dengan melakukan perpanjangan tenor hingga 30 tahun. "Salah satunya dengan wacana usulan perpanjangan tenor hingga 30 tahun," ucap Ara.
Menanggapi hal itu, Wamenkeu Suahasil Nazara pun menyambut baik berbagai usulan yang disampaikan. Dia menegaskan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk dapat menyediakan payung hukum atas usulan yang disampaikan tersebut.
"Itu tinggal bagaimana menyediakan berbagai payung hukumnya untuk mengimplementasikan semua ide yang ada," pungkasnya.