Berkas Dilimpahkan, Edhy Prabowo Segera Disidang Kasus Suap Izin Ekspor Benur
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Edhy Prabowo merupakan penerima suap dalam kasus suap izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain Edhy Prabowo, KPK juga melimpahkan berkas milik mantan stafsus Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi; serta staf istri Edhy, Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin.
"Hari ini JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Edhy Prabowo, terdakwa Ainul Faqih, terdakwa Safri, terdakwa Andreau Misanta Pribadi, terdakwa Siswadhi Pranoto Loe, terdakwa Amiril Mukminin ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 April.
Selanjutnya, penahanan terhadap Edhy Prabowo dan lima orang lainnya itu beralih menjadi kewanangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," tegas Ali.
Baca juga:
- Kasus Dokumen Palsu yang Dibawa Saksi Denny Indrayana di Sidang MK Naik ke Penyidikan
- Mudik 2021 Dilarang, yang Boleh Bepergian Harus Kantongi Surat Izin Keluar Masuk
- Janji Tegas Anies Baswedan Langsung Pecat Anak Buah yang Terlibat Korupsi
- PK Dikabulkan MA, Pengacara Lucas Minta Barang yang Disita dan Dilelang KPK Dikembalikan
Pada perkara ini, keenam orang tersebut didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka selain mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM). Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).