Polisi Ajukan Pemblokiran 47 Rekening Para Tersangka Judi Online Beking Komdigi
JAKARTA - Polisi mengajukan pemblokiran 47 rekening terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut puluhan rekening tersebut merupakan milik para tersangka yang telah disita sebagai barang bukti.
"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka," ujar Ade kepada wartawan, Kamis, 7 November.
Pemblokiran rekening para tersangka diduga berkaitan dengan upaya penyidik dalam mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tak hanya itu, penyidik juga sedang mendata rekening yang digunakan website judi online. Biasanya, rekening itu digunakan untuk deposito modal dan withdraw.
"Sedang menginventarisir rekening website judi onlien untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," kata Ade.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang satu dj antaranya uang tunai sejumlah Rp73 miliar.
Uang puluhan miliar itu merupakan total keseluruhan dari beberapa mata uang asing yang disita dari para tersangka.
Dirincikan, uang rupiah sebanyak Rp35.792.110.000 miliar, 2.955.779 dolar Singapura atau senilai Rp35.043.272.475 (Rp35 miliar).
Kemudian, 183.500 dolar Ameriksa Serikat atau AS yang bila dikonfersi ke rupiah senilai Rp2.888.106.500 atau Rp2,8 miliar.
Baca juga:
Dalam kasus judi online Komdigi secara keseluruhan, ada 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Belasan orang yang ditetapkan tersangka tersebut, terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan empat warga sipil.
Tiga di antaranya merupakan pengendali 'kantor satelit' yang digunakan untuk mengkondisikan situs judi online. Lokasi Kantor satelit tersebut berada di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan.
Para pengendali kantor satelit itu berinisial A, AK, dan AJ. Kini, polisi juga memasukan nama dua tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni A dan M.