Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengusut dugaan unsur kesengajaan di balik adanya standard operating procedure atau SOP baru yang berdampak tersangka AK dapat masuk dalam tim pemblokiran konten negatif di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Diketahui, AK dinyatakan tak lulus dalam tes penerimaan. Namun, dengan adanya SOP baru tersebut tersangka bisa bergabung.

"Ternyata AK masih tetap bekerja di tim pemblokiran website di Komdigi. Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, ternyata ada SOP baru," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dikutip Kamis, 7 November.

SOP tersebut memberikan kuasa kepada AK dan timnya untuk menjadi kelompok kerja bagian pemblokiran website.

Karenanya, penyidik akan mendalami ada tidaknya unsur kesengajaan di balik munculnya SOP tersebut. Sebab, adanya aturan itu bertepatan dengan pelaksanaan tes tim pemblokiran.

"Terkait temuan masih terus dilakukan pendalaman, untuk menjawab apakah ada faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut. Sehingga AK dan pelaku lainnya dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan," kata Ade.

Sebagai informasi, dalam kasus judi online Komdigi secara keseluruhan, ada 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Belasan orang yang ditetapkan tersangka tersebut, terdiri dari 12 pegawai Komdigi dan empat warga sipil.

Tiga diantaranya merupakan pengendali 'kantor satelit' yang digunakan untuk mengkondisikan situs judi online. Lokasi Kantor satelit tersebut berada di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan.

Para pengendali kantor satelit itu berinisial A, AK, dan AJ. Kini, polisi juga memasukan nama dua tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni A dan M.