Aturan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara Digugat Alexander Marwata ke MK

JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan ini mengatur pertemuan antara pimpinan komisi antirasuah dengan pihak berperkara.

Dalam permohonan uji materi itu, Alexander menyinggung kasusnya di Polda Metro Jaya. Ia diketahui sedang diselidiki karena bertemu eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang disebut sebagai pihak berperkara karena kasus gratifikasi dan pencucian uangnya ditangani KPK.

“Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini,” demikian bunyi permohonan uji materil Alexander di MK dikutip Kamis, 7 November.

Gugatan ini diajukan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Alexander menilai ada ketidakjelasan batasan dalam aturan tersebut.

“Hal ini menunjukkan secara nyata akibat Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan hubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana,” lanjut gugatan Alex.

Lebih lanjut, Alexander merasa berhak menguji aturan itu karena mengacu Pasal 28 D ayat (1) dan Padal 28 D ayat (2) tentang hak pengakuan, jaminan, dan perlindungan, serta kepastian hukum. Pasal 36 yang digugatnya dinilai tidak sejalan dengan beleid lainnya.

“Dengan demikian sangat jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai Perintah Undang-Undang,” ujar Alexander dalam gugatannya.

Gugatan ini disebutnya penting untuk diajukan. Sebab, Pimpinan KPK harus bebas dari rasa cemas dalam melaksanakan tugasnya.

“Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggungjawab yang berinteraksi maupun berhubungan dengan masyarakat dapat saja dipidana,” pungkas Alexander.