KPK Serahkan Bukti Kaburnya Paman Birin ke PN Jaksel
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor sejumlah bukti terkait penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Hal ini disampaikan Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyinggung kelanjutan sidang praperadilan yang diajukan Paman Birin. Dipastikan upaya paksa yang dilakukan sudah sesuai dan dipastikan ada buktinya.
"KPK juga menyampaikan bukti permulaan yang cukup dan sah untuk menetapkan SHB sebagai tersangka. Di antaranya yang terdiri dari keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan Pasal 184 KUHAP," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 November.
"Selain itu bukti terkait SHB melarikan diri (turut diserahkan, red)," sambungnya.
Budi bilang bukti kaburnya Paman Birin perlu diserahkan ke Majelis Hakim PN Jaksel. Sehingga, tersangka penerima suap itu dinyatakan tidak dapat mengajukan praperadilan seperti yang diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin tidak diketahui keberadaannya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Penetapan ini usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.
"Sampai saat ini termohon masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon," kata Tim Biro Hukum KPK Niar Siregar saat menjawab gugatan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 5 November.
"Termohon telah menerbitkan Surat Perintah (Sprinkap) 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan berpergian ke luar negeri namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," sambung dia.
Baca juga:
Alasan ini yang membuat komisi antirasuah merasa tak perlu memeriksa Paman Birin sebelum menetapkan status hukumnya. "Penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia," tegasnya.
Meski begitu, Niar bilang, penetapan tersangka ini dilakukan bukan tanpa alasan. "Termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," ungkapnya.