MA Tolak Kasasi Stefanus, KPK Ingatkan Jangan Ada Pihak yang Ikuti Jejak Eks Pengacara Lukas Enembe Halangi Penyidikan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jangan ada pihak yang merintangi pengusutan kasus korupsi yang sedang berjalan. Perbuatan eks pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening jangan sampai dicontoh.
"KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, termasuk dengan mengikuti dan mengawal setiap proses hukum tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 November.
Tessa bilang siapapun yang merintangi penyidikan bisa diganjar hukuman. Sebab, proses hukum bisa terganggu.
"Bukan justru sebaliknya melakukan penghalangan proses penyidikannya sehingga penegakan hukum terjadi terganggu," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Lebih lanjut, KPK disebut Tessa mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan kasasi yang diajukan Stefanus. Katanya, pengacara tersebut kini masih berada di rumah tahanan (rutan) dan ditahan sejak Mei 2023.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Stefanus Roy Rening selaku mantan penasihat hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe," ungkap Tessa.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Stefanus Roy Rening selaku terdakwa kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi Lukas Enembe. Putusan bekas pengacara mantan Gubernur Papua itu diketuk pada 9 Oktober.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Stefanus Roy Rening," berikut bunyi putusan kasasi yang dikutip pada Selasa, 5 November.
Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim. Duduk sebagai Ketua Majelis adalah Dwiarso Budi Santiarto dan Arizon Mega Jaya serta Sutarjo sebagai hakim anggota serta Yustiana selaku panitera pengganti.
Saat ini, status hukum Roy sudah berkekuatan tetap atau inkracht. Dia harus melaksanakan hukuman penjara selamat empat tahun enam bulan.
Kemudian, Roy juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500.
Baca juga:
Dalam kasus perintangan ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Stefanus Roy Rening terbukti melakukan perintangan penyidikan atas kasus yang ditangani KPK. Dia divonis penjara empat tahun enam bulan.
Roy juga dijatuhi hukuman denda Rp150 juta dan wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah hukuman dinyatakan berkekuatan tetap. Jika tidak, dia hukuman pidananya bertambah menjadi tiga bulan.