Menteri Komdigi Sebut Tersangka Judi Online Bukan Pejabat Eselon 1 Atau Eselon
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut pegawai kementeriannya yang menjadi tersangka judi online bukan pejabat eselon 1 ataupun eselon 2. Namun, Meutya tak mau mengungkap nama-nama 11 tersangka karena merupakan kewenangan kepolisian.
"Setahu saya tidak (bukan eselon 1 atau 2). Namun demikian yang mengetahui persis, jabatan-jabatannya juga ada di kepolisian. Namun setahu saya tidak ada eselon 1 atau eselon 2," ujar Meutya, Selasa, 5 November.
"(Sementara) Nama-nama (tersangka) itu di kepolisian, Pak, kita nggak bisa membuka karena statusnya semuanya, pemeriksaan mereka ada di kepolisian," sambungnya.
Meutya menuturkan, 11 nama-nama pegawai yang menjadi tersangka kasus judol sudah diverifikasi Kementerian Komdigi bekerja sama dengan kepolisian.
"Jadi kalau namanya sudah jelas, kita langsung non-aktifkan. Kemudian nanti ketika surat penahanannya sudah keluar resmi, kita berhentikan sementara dari PNS," katanya.
Baca juga:
Meutya menerangkan pengembangan penyidikan menjadi hasil koordinasi akhir Kementerian Komdigi dengan Kapolri. Dia belum dapat memastikan kasusnya akan berhenti sampai mana. Menurutnya, tersangka masih bisa saja bertambah.
"Intinya ini kita harus siap dengan berapa dampak besarnya skala ini di dalam kementerian kami, berapa lama yang diperlukan. Intinya kami harus siap saja," kata Meutya.