Hukuman Mardani Maming Berkurang Jadi 10 Tahun Penjara usai MA Kabulkan PK
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Mardani Maming. Hukuman eks Bupati Tanah Bumbu itu berkurang dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"Mengadili: Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali dari pemohonan Peninjauan Kembali/terpidana Mardani H. Maming tersebut; - Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa, 5 November.
Perkara nomor: 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Prim Haryadi dengan hakim anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto, serta Dodik Setyo Wijayanto selaku Panitera Pengganti. Putusan ini dibacakan pada Senin, 4 November.
Prim diketahui menggantikan Sunarto yang kemudian dilantik menjadi Ketua MA. "Menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," katanya dalam amar putusan.
Selain itu, Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752. Jika ia tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang.
“Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama duatahun,” demikian dalam amar putusan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung hakim.
Baca juga:
- Rencana Sowan ke Jokowi, Pramono: Kalau Ketemunya Habis Pak RK, Disangkanya Saya Buntutin
- Soroti Kakak-Adik Diperkosa 13 Tetanggga, Komisi VIII DPR Usul Unit Khusus Peradilan Kekerasan Seksual
- Makan Bersama di Angkringan, Gerindra Sebut Prabowo Penuhi Janji Tengok Jokowi di Solo
- Soal Dorongan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Menteri Hukum Bakal Lapor Presiden
Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi Mardani Maming yang merupakan eks Bupati Tanah Bumbu. Dia tetap dijatuhi vonis 12 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Mardani disebut menerima suap sebesar Rp118 miliar terkait izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Ia disebut berperan aktif memperlancar proses tersebut. Mardani Maming bahkan disebut memerintahkan, membuat, dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.