Eri Cahyadi Naikkan Honor RT, RW dan LPMK Surabaya Hingga 2 Kali Lipat
SURABAYA - Kabar gembira bagi RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menaikkan honor atau biaya operasional 100 persen dari sebelumnya.
"Saya harap ke depannya mereka dapat lebih menyayangi, menjaga serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat tingkat RT, RW dan kelurahan. Jadi dari warga untuk warga pula," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis, 8 April.
Eri Cahyadi mengatakan program pelayanan publik itu di antaranya seperti pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akte kematian, surat pindah. Hal itu menjadi penting dilakukan agar warga semakin mudah, cepat dan dekat sebab persoalan pelayanan dapat terselesaikan di tingkat RT/RW.
Selain itu, Eri Cahyadi menginginkan pembangunan kota tidak hanya dari pemerintah kepada masyarakatnya saja, akan tetapi membangun pula rasa cinta antar warga.
"Sebab pemerintah di tingkat kelurahan merupakan ujung tombak dalam sektor pembangunan. Jadi mereka yang paling dekat dengan warga," katanya.
Apabila program itu dapat dijalankan dengan baik maka, tak tanggung-tanggung Eri akan menambah lagi biaya operasional tersebut. Namun apabila dalam pelaksanaan para RT/RW serta LPMK melakukan kecurangan, atau tidak adil melayani masyarakat, maka akan memberhentikan atau mencopot jabatan itu.
"Sebenarnya ini kan seperti honor atau insentif untuk RT. Mereka yang membantu pemerintah untuk mengetahui kondisi warganya. Seperti nantinya pendataan Masyarakat Berpengasilan Rendah (MBR) juga dilakukan RT tetapi supaya lebih cermat dan tepat sasaran," katanya.
Baca juga:
Eri Cahyadi berharapa warga yang menjadi ketua RT, RW dan LPMK merupakan orang-orang pilihan. Artinya, bukan sekadar warga yang hanya mengisi kekosongan jabatan.
"Saya berharap ada sinergi pemerintah dan masyarakatnya. Karena RT, RW, dan LPMK yang bisa mendata UKM, atau yang tergolong MBR, nantinya mereka yang akan mensejahterahkan masyarakat," katanya.
Untuk diketahui, semula RT menerima biaya operasional berjumlah Rp550 tiap bulan, kini menjadi Rp 1 juta. Berikutnya, untuk RW semula tiap bulan menerima Rp600 ribu, kini menjadi Rp1.250.000 ribu dan untuk LPMK yang semula Rp700 ribu menjadi Rp1,5 juta.