Kuasa Hukum Mardani H Maming Laporkan 2 Media Ini ke Dewan Pers karena Tak Muat Hak Jawab

JAKARTA - Kuasa Hukum Mardani H Maming bakal mengambil langkah mengadukan Inilah.com dan Tempo.co ke dewan pers karena keberatan atas pemberitaan. 

Kuasa hukum Andreas Dony Kurniawan menuntut agar kedua media tersebut, memuat Hak Jawab, kepada publik atas pemberitaan yang tidak akurat dan tidak berimbang.

Andreas keberatan adanya pengaitan antara Zarof Ricar dengan kliennya dalam pemberitaan Inilah.com, berjudul "Dugaan Makelar Kasus PK Maming, DPR Berencana Panggil MA Usut Hubungan Zarof-Sunarto" yang tayang Kamis, 31 Oktober. 

Hak jawab serupa juga dikirimkan Doni pada Tempo.co atas pemberitaan "Setelah Zarof Ricar Ditangkap, PK Mardani Maming Disorot". Dia menilai, pemberitaan tersebut secara tidak langsung memberikan tekanan kepada majelis hakim agung yang sedang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) Mardani Maming.

Dony menegaskan kliennya sama sekali tidak mengenal apalagi berhubungan dengan eks Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

"Kenyataannya pihak Mardani H Maming secara berani, terbuka dan transparan membiarkan dilakukan eksaminasi atas putusannya, dan dilakukan bedah buku di hadapan masyarakat luas yang dihadiri dan diberikan tanggapan dalam bentuk pendapat hukum maupun surat sahabat pengadilan (amicus curiae)," kata Dony dalam surat hak jawab dan koreksinya, Kamis, 31 Oktober. 

Doni menilai, secara etik salah satu fungsi pelayanan Hak Jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers. 

Apalagi Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan hak koreksi disertai ancaman pidana denda Rp. 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) undang-undang itu. Dengan demikian persoalan Hak Jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga hukum.

"Pemuatan hak jawab ini kami kirimkan untuk menaati Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers," tukasnya.

Ia meminta agar sejumlah media tetap pada jalurnya sebagai kontrol sosial dan mengutamakan kode etik jurnalistik, agar tidak merugikan pihak lain.