Kasus Investasi Fiktif, KPK Berpeluang Jerat Pihak Selain Dirut Taspen dan PT Insight Investment Management
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Siapapun yang ikut melakukan praktik lancung dipastikan akan dijerat.
"Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut dimintakan pertanggungjawaban pidananya," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 November.
Budi belum memerinci siapa pihak dimaksud. Dia hanya mengultimatum semua pihak untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.
"KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki iktikad baik dan memilih bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini dan tentu saja ini akan dipertimbangkan secara seksama oleh KPK," tegasnya.
"Sebaliknya, bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang," sambung Budi.
Budi bilang sikap ini akan diambil KPK agar pengembalian uang negara bisa maksimal. Apalagi, dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) ini telah menimbulkan kerugian.
Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Antonius N. S. Kosasih yang merupakan direktur utama nonaktif menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca juga:
Kosasih juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini juga berlaku untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.
Dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.