Jumlah Tersangka Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi Bertambah Dua Orang

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap bahwa jumlah tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah dua orang. Penambahan ini membuat total tersangka menjadi 16 orang, terdiri dari 12 pegawai Komdigi dan empat warga biasa.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Jadi total tersangka kini berjumlah 16 orang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 3 November.

Kombes Wira menjelaskan bahwa dua tersangka terbaru terdiri dari satu pegawai Komdigi dan satu warga biasa. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelidikan menyeluruh terhadap kasus judi online yang diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs-situs perjudian daring.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus menangkap semua pelaku yang terlibat dan menyita seluruh aset hasil kejahatan untuk dikembalikan ke negara,” jelas Ade.

Sebelumnya, pada Jumat 1 November, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komdigi. Penggeledahan yang dipimpin oleh Kombes Polisi Wira Satya Triputra dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono ini dilakukan di beberapa lantai, yaitu lantai dua, tiga, dan delapan. Dalam proses tersebut, polisi menghadirkan empat tersangka, namun identitas lengkap para tersangka tidak diungkapkan.

Pengembangan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan keterlibatan pegawai pemerintah dalam aktivitas ilegal tersebut, serta komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.