Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Geledah Rumah-Perusahaan hingga Sita Rp2,4 Miliar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah dan satu kantor perusahaan terkait penanganan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero).

Dua rumah yang digeledah diketahui milik salah seorang direksi PT IMM dan satu lainnya milik mantan Direktur PT Taspen.

"Pada tanggal 30 dan 31 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 2 rumah salah satu Direksi PT IIM yang berlokasi di Koja Jakarta Utara dan juga rumah salah satu mantan Direktur PT Taspen yang beralamat

di Jakarta Selatan," ujar anggota tim Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu, 2 November.

Semetara untuk satu satu kantor yang turut digeledah merupakan milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM. Lokasinya di kawasan SCBD Jakarta.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen hingga bukti elektronik. Mengenai totalnya, untuk saat ini belum disampaikan merinci.

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," sebutnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga menyita uang tunai Rp2,4 miliar. Duit itu disebut merupakan fee dari kegiatan investasi yang tak sesuai aturan.

"Bahwa selain itu di tanggal 31 Oktober 2024, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2,4 miliar. Uang tersebut merupakan Fee Broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manajer Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Budi.

Dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.