Kemenhub Bakal Tindak Angkutan Pelat Hitam Selama Mudik Dilarang, Bagaimana Caranya?
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak angkutan umum pelat hitam yang membawa penumpang untuk mudik lebaran 2021.
Pemerintah sebelumnya menyatakan melarang mudik lebaran mulai dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 kepada seluruh masyarakat.
"Jika kita melihat adanya penggunaan kendaraan pribadi, bahkan bus dan truk pelat hitam kita akan melakukan tegas, apabila itu dilakukan (membawa penumpang)," kata Budi dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 7 April.
Aparat juga akan melakukan penyekatan lebih dari tiga ratus lokasi terhadap perjalanan darat yang melintas saat musim mudik jelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
"Sehingga, kami menyarankan agar Bapak dan Ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah," ungkap Budi.
Baca juga:
Apa bisa?
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MIT), Muslich Zainal Asikin mempertanyakan mekanisme pengawasan angkutan penumpang pelat hitam yang jadi alternatif warga untuk "kucing-kucingan" mudik.
Sebab, sudah bertahun lamanya, kendaraan pengangkut penumpang yang sejatinya ilegal karena tak berpelat kuning ini sulit ditertibkan.
"Angkutan pelat hitam ini, biasanya kan menggunaan mobil pribadi tipe keluarga seperti Avanza, Xenia, hingga Elf. Mereka cukup pintar. Kalau membawa penumpang, mereka tak lewat jalan nasional atau tol, melainkan mencari jalan tikus sehingga tak ketahuan petugas," kata Muslich kepada VOI.
Oleh sebab itu, mekanisme penertiban di mana aparat menyuruh kendaraan untuk memutar balik terbukti tidak mencapai sasaran yang dimaksudkan. Mengingat, angkutan umum itu bisa berpindah ke jalan biasa.
Ada satu cara yang memungkinkan untuk mengawasi angkutan pelat hitam, jika Kemenhub betul-betuk berniat membersihkan kendaraan umum ilegal tersebut. Kemenhub bisa meminta bantuan petugas dinas perhubungan hingga kepolisian.
"Pengetatan pengawasan yang mungkin akan sangat efektif adalah dengan mengerahkan kekuatan petugas dishub dan Polri di tingkat polres atau polresta di semua daerah. Mereka mengecek kendaraan yang dicurigai membawa penumpang mudik," ujar Muslich.
Tapi sekali lagi, Muslich mengaku cara ini juga tidak mampu menjaring angkutan pelat hitam secara optimal. "Begitu banyaknya jalan alternatif untuk menghindari petugas," kata dia.
"Apakah dapat ditanggulangi personil petugas yang jumlahnya sangat terbatas dibandingkan dengan area yang harus diawasi? Apalagi, tidak mungkin semua kendaraan dicek satu per satu di tengah jalan," pungkasnya.