Kritik UU Baru Israel, Diplomat Uni Eropa: Konsekuensi Luas, Hentikan Operasi UNRWA di Gaza dan Tepi Barat

JAKARTA - Kepala Kebijakan Luar negeri Uni Eropa dalam sebuah pernyataan atas nama 27 negara anggota Uni Eropa, mengutuk resolusi Parlemen Zionis (Knesset) yang melarang aktivitas Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), menegaskan aktivitas lembaga internasional tersebut harus terus berlanjut.

Dalam sebuah pernyataan Josep Borrell mengatakan, Uni Eropa mengutuk setiap upaya untuk membatalkan perjanjian 1967 antara Israel dan UNRWA, atau setiap upaya untuk mencegah aktivitas organisasi ini sejalan dengan pelaksanaan misinya.

"Jika undang-undang ini diimplementasikan, maka akan memiliki konsekuensi yang luas dan akan menghentikan operasi vital UNRWA di Gaza dan Tepi Barat," jelasnya, melansir IRNA 1 November.

Pernyataan tersebut menekankan, sangat penting bagi UNRWA untuk terus melaksanakan pekerjaan vitalnya sejalan dengan misi yang disetujui oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1949 dan diperpanjang sejak saat itu.

Selain di Gaza dan Tepi Barat, Borrell menunjukkan UNRWA juga menyediakan layanan penting bagi jutaan orang di Yerusalem Timur, dan di seluruh wilayah, termasuk Yordania, Lebanon dan Suriah, dikutip dari WAFA.

Pada Hari Senin, Knesset Israel mengesahkan undang-undang yang melarang operasi UNRWA, meskipun ada peringatan internasional tentang implikasi undang-undang tersebut, yang melanggar berbagai perjanjian dan norma internasional.

Undang-undang tersebut bertujuan untuk "mencegah segala aktivitas UNRWA di wilayah Negara Israel," menetapkan badan tersebut tidak akan mengoperasikan kantor perwakilan atau menyediakan layanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, di wilayah Israel.

Undang-undang ini membatalkan perjanjian tahun 1967 yang mengizinkan UNRWA beroperasi di Israel, yang secara efektif menghentikan aktivitas badan tersebut di Israel dan wilayah Palestina yang diduduki sambil melarang segala komunikasi antara pejabat Israel dan staf UNRWA.

Diketahui, UNRWA didirikan berdasarkan resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1949 dan diberi mandat untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada pengungsi Palestina di lima wilayah operasinya: Yordania, Suriah, Lebanon, Tepi Barat dan Gaza.