Bagikan:

JAKARTA - Anggota parlemen Israel akan melakukan pemungutan suara terhadap dua rancangan undang-undang yang akan sangat menghambat kemampuan PBB untuk memberikan bantuan kepada pengungsi Palestina di wilayah yang diduduki Israel.

Parlemen Israel dijadwalkan melakukan pemungutan suara di Knesset, parlemen Israel, pada Senin, 28 Oktober. Konsekuensinya, UU akan mencegah staf dan bantuan yang diberikan oleh UNRWA – badan PBB untuk pengungsi Palestina – untuk transit di Israel.

RUU tersebut secara teknis tidak melarang UNRWA beroperasi di wilayah pendudukan Israel seperti Gaza dan wilayah Tepi Barat yang dikuasai oleh Otoritas Palestina.

Tapi undang-undang tersebut akan secara signifikan membatasi kemampuan UNRWA untuk merespons kejadian di wilayah tersebut.

Badan tersebut telah lama menjadi sasaran kritik Israel, terutama setelah serangan teroris yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober 2023.

Pemungutan suara diperkirakan akan tetap berjalan meskipun ada tekanan internasional dari Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya.

Pada Senin, para menteri luar negeri Kanada, Australia, Perancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan dan Inggris mengeluarkan pernyataan bersama yang menyerukan Israel untuk menghentikan undang-undang tersebut, menyatakan “keprihatinan besar,” terutama mengingat situasi kemanusiaan di Gaza.

“UNRWA memberikan bantuan kemanusiaan dan layanan dasar yang penting dan menyelamatkan jiwa kepada pengungsi Palestina di Gaza, Yerusalem Timur, Tepi Barat dan di seluruh kawasan,” bunyi pernyataan itu.

“Tanpa kerja sama ini, penyediaan bantuan dan layanan, termasuk pendidikan, layanan kesehatan, dan distribusi bahan bakar di Gaza dan Tepi Barat akan sangat terhambat atau bahkan mustahil dilakukan, dengan konsekuensi yang sangat buruk terhadap situasi kemanusiaan yang sudah kritis dan memburuk dengan cepat, khususnya di Gaza Utara.