JAKARTA - Indonesia menentang keras upaya sistemik untuk membubarkan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), menegaskan dukungan penuh terhadap badan tersebut.
Parlemen Israel pada Hari Senin memberikan persetujuan awal rancangan undang-undang yang menyatakan organisasi bantuan utama PBB untuk Palestina sebagai organisasi teroris, mengusulkan untuk memutuskan hubungan dengan badan tersebut.
"Indonesia mengutuk keras pengesahan awal tiga rancangan undang-undang oleh parlemen Israel yang menetapkan UNRWA sebagai organisasi teroris dan berupaya mengakhiri aktivitas UNRWA di Palestina," cuit Kementerian Luar Negeri RI di media sosial X, seperti dikutip Rabu 24 Juli.
Pengesahan RUU tersebut adalah langkah terbaru dalam upaya Israel terhadap badan tersebut, yang oleh para pemimpin Israel dituduh bekerja sama dengan gerakan Islamis Hamas di Gaza.
"Upaya sistemik Israel untuk membubarkan UNRWA tidak dapat diterima dan akan menghilangkan hak pengungsi Palestina untuk kembali dan dipulangkan ke rumah mereka," kata Kemlu RI.
"Indonesia menegaskan dukungan penuhnya terhadap UNRWA dan menyerukan kepada komunitas internasional untuk berdiri teguh dalam membela misi kemanusiaan UNRWA dalam memberikan bantuan bagi kelangsungan hidup jutaan warga Palestina," seru pernyataan itu.
RUU tersebut disetujui dalam pembacaan pertama dan akan dikembalikan ke komite urusan luar negeri dan pertahanan untuk dibahas lebih lanjut, kata layanan informasi Knesset, seperti melansir Reuters.
"Ini adalah upaya lain dalam kampanye yang lebih luas untuk membubarkan badan tersebut," kata juru bicara UNRWA Juliette Touma.
"Langkah-langkah seperti itu belum pernah terdengar dalam sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa," tandasnya.
BACA JUGA:
UNRWA telah lama memiliki hubungan yang tegang dengan Israel. Itu memburuk tajam sejak dimulainya perang di Gaza dan Israel telah berulang kali menyerukan agar UNRWA dibubarkan.
"UNRWA harus terus melaksanakan mandatnya, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait," tegas Kemlu RI.