Supir Paman Birin Mangkir dari Panggilan, KPK Ingatkan Jangan Ada yang Ganggu Penyidikan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jangan ada pihak yang coba mengganggu penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin. Tak boleh ada upaya memengaruhi saksi.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika usai sejumlah supir atau ajudan Paman Birin mangkir dari panggilan penyidik KPK. Mereka yang tidak hadir adalah Santo, Agus Supriadi, Zahar, dan Anton Arisandi.
Santo harusnya diperiksa penyidik pada Rabu, 30 Oktober. Sementara nama lainnya harusnya dimintai keterangan pada Kamis, 31 Oktober.
"Biarkan KPK melakukan proses penyidikan dengan terbuka, transparan, dan profesional sehingga nanti akan terang apabila perkaranya ini sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Tessa kepada wartawan, Jumat, 1 November.
Tessa minta semua pihak memelototi proses penyidikan yang sedang berjalan. "Agar tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu proses penyidikan itu sendiri seperti pihak-pihak yang mencoba memengaruhi saksi atau mengganggu proses penyidikan," ungkapnya.
"KPK mewanti-wanti agar hal tersebut tidak dilakukan," sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Penetapan ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin menjadi tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Ia ditetapkan bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sehingga, total ada tujuh tersangka.
Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:
1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;
2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;
3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.
SEE ALSO:
Total dari tujuh tersangka, hanya Paman Birin yang belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi untuk mencegahnya ke luar negeri selama enam bulan.