Penyandera Anak di Pospol Pejaten Berstatus Duda, Dicerai Istri karena Sering Keluar Masuk Penjara
JAKARTA - Indra Jaya (54) residivis kambuhan yang kembali berurusan dengan polisi atas kasus penculikan, penyanderaan dan pencabulan anak di bawah umur, terancam kurungan penjara selama 15 tahun.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, tersangka Indra Jaya diketahui berstatus duda. Tersangka Indra diceraikan istrinya karena sering keluar masuk penjara atas perbuatannya.
Tersangka juga telah memiliki anak yang tinggal bersama mantan istrinya. Namun tersangka justru tega mencabuli anak perempuan berusia 5 tahun, yang tak lain adalah anak dari teman bisnisnya.
"Pelaku sudah berumahtangga punya dua anak. Tapi pelaku diceraikan karena sering keluar masuk penjara," ujarnya.
Selain itu, tersangka mengaku bahwa aksi pencabulan terhadap korban dilakukannya saat korban diajak keliling dengan motor saat dilakukan penculikan.
"Pencabulan dilakukan saat korban diajak mutar-mutar di motor. Korban dibawa mutar-mutar selama semalam suntuk. Korban di bawah dekapan dia (pelaku). Dia menggoda, mencium dan meraba alat kelaminnya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, baru-baru ini, di Jakarta.
Baca juga:
- Ungkap Kasus Mutilasi Janda Asal Tangerang, Polisi Sebut Potongan Kepala Ditemukan 600 Meter dari Lokasi Awal
- Pasutri di Cakung Aniaya Anak Gegara Buka Aib Orang Tua ke Tetangga
- Oknum Guru SD di Jaksel Buronan Kasus Pencabulan Murid, Pihak Sekolah Seperti Menjauh dari Masalah
- Kejadian Lagi, Begal Handphone di Matraman Berseragam SMA Naik Motor Honda Beat Hitam PKO
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Timur masih menunggu hasil Visum Et Repertum (VER) korban terkait kekerasan dan tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka.
"Kami masih menunggu hasil VER, untuk mengetahui ada terdapat bukti yang dialami oleh korban Z," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Indra Jaya (54) tersangka penculikan dan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 5 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur hingga ditangkap di Pejaten, Jakarta Selatan, ternyata memiliki setumpuk catatan kejahatan.
"Pelaku residivis, sudah 3 kali ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka Indra Jaya merupakan seorang residivis dengan rentetan kasus kejahatan Internasional.
"Pertama, pelaku IJ ditahan di Malaysia dalam kasus TPPO, dia ditahan selama 3 tahun. Di Cina kasus penyelundupan minyak. Di lapas Cipinang ditahan kasus uang palsu," ujarnya.