Polisi Tangkap Otak Perampokan Modus Kempes Ban di Tulungagung

JATIM - Polisi menangkap satu dari sejumlah pelaku perampokan modus pecah kaca dan kempes ban di Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi mengonfirmasi penangkapan tersangka utama berinisial KSY (37) yang diidentifikasi sebagai otak serangkaian perampokan dengan modus pecah kaca serta kempes ban.

"Tim dari Unit Resmob Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Ngunut menangkap tersangka di pinggir jalan Desa Ngunut,” ungkapnya, Selasa 29 Oktober, disitat Antara.

Taat Resdi menambahkan, KSY terlibat dalam serangkaian kasus pencurian serupa di wilayah Malang, Blitar, dan Kediri. Modus operandi pelaku sangat terencana.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Rio Pradana, menjelaskan bahwa pelaku melakukan survei terlebih dahulu terhadap calon korban yang membawa uang atau barang berharga.

'Pelaku menusuk ban kendaraan korban dan mengikuti hingga korban berhenti. Saat korban memperbaiki ban, pelaku mengambil barang berharga yang ditinggalkan. Dalam beberapa kasus, pelaku juga memecah kaca mobil untuk mencuri barang di dalamnya," jelas Rio.

Dua kasus pencurian yang terungkap melibatkan korban Arif Saputra (32) dari Blitar, yang kehilangan uang tunai Rp71 juta, dan Hendrik Eko Julianto (32) dari Ponorogo, yang kehilangan tas berisi laptop dan pakaian.

Kasus Arif terjadi di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, pada 9 September 2024, sedangkan kasus Hendrik terjadi di Desa Rejotangan pada 7 September 2024.

Setelah penangkapan KSY, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, alat untuk menusuk ban dan memecah kaca, serta sisa uang hasil kejahatan.

"Kami masih memburu beberapa tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambah Rio.

Atas perbuatannya, KSY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polres Tulungagung menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pencurian ini.

"Kami meminta masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan," tutup Kapolres.