Penyekapan dan Perkosaan Wanita Muda di Tangerang Dilakukan Remaja 19 Tahun, Orangtuanya Sakit-sakitan
TANGERANG - Ketua RT, Bangun mengakui bila ada warganya berinisial YH (19) yang telah melakukan penyekapan dan persetubuhan terhadap VLR (17) di Jalan Prabu Siliwangi, Cibodas, Kota Tangerang.
“Dia disekap handphone-nya disembunyikan. Saat itu ada orangtuanya (orang tua pelaku) di dalam rumah. Anaknya pak Bily, korbannya perempuan engga tau orang mana,” kata Bangun saat ditemui, Selasa, 29 Oktober.
Bangun menjelaskan bila saat itu pelaku dengan orangtuanya ada perselisihan. Orangtuanya sudah memasuki usia lanjut, sehingga pelaku lebih leluasa melakukan penyekapan.
Perihal informasi ada pelecehan hingga persetubuhan, Bangun tak membantah hal tersebut. Namun, ia tidak dapat menjelaskan lebih detil soal pelecehan itu.
“Katanya gitu (pelecehan dan persetubuhan),” ujarnya.
Ia menyebut korban saat diselamatkan, terlihat ketakutan dan trauma. Atas dasar itu korban dibawa ke pihak kepolisian.
Perihal apakah pelaku sudah ditangkap atau belum, ia mengaku kurang mengetahui lebih jauh. Dirinya hanya melihat korbannya saja saat kejadian.
“Korbannya ketakutan. Ditanya kenapa? ‘Iya saya disekap’ makannya dibawa ke polisi,” ujarnya.
Baca juga:
- Oknum Guru SD di Jaksel Buronan Kasus Pencabulan Murid, Pihak Sekolah Seperti Menjauh dari Masalah
- Kejadian Lagi, Begal Handphone di Matraman Berseragam SMA Naik Motor Honda Beat Hitam PKO
- Ridwan Kamil: Selamat Bekerja Pak Prabowo
- Dicium dari Belakang, Anggota PPS KPU Jaktim Laporkan Oknum RW Pondok Bambu ke Sekel Lurah
Seorang anak perempuan berinisial VLR (17) diduga menjadi korban penyekapan dan perkosaan oleh seorang terduga pria berinisial YH (19) di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Cibodas, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kerjadian itu terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024, lalu.
“Benar telah terjadi persetubuhan terhadap anak dan atau penyekapan,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Selasa, 29 Oktober.
Ade Ary menjelaskan kejadian itu bermula saat korban bertemu pelaku. Lalu, VLR dibawa oleh pelaku ke gudang.
“Pada saat di TKP (Tempat Kejadian Perkara) korban disekap selama 10 hari,” katanya.
Tak hanya itu, korban juga dipaksa melayani pelaku. Apabila menolak, VLR diancam akan dibunuh oleh YH.
“Korban, untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan mengikat dan membunuh korban,” ucapnya.
Sayangnya kepolisian tidak menjelaskan bagaimana proses pengungkapan kasus ini. AMS selaku orang tua korban akhirnya membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota.
“Ditangani Restro Polres Metro Tangerang Kota,” ungkap Ade Ary.