Bagikan:

JAKARTA – Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan 4 remaja laki-laki yang diduga sebagai pelaku perkosaan seorang perempuan usia 18 tahun di Tangerang.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku melancarkan aksinya di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Kota Tangerang.

Para pelaku, AP (17), MRN (19), CSA (19) dan RYS (19), ternyata sudah menyiapkan minuman keras (miras) oplosan untuk diberikan kepada korban. Kemudian mereka menjemput korban menggunakan dua motor.

"Sebelum menuju lokasi kejadian , Cluster Ciledug Land, mereka (para tersangka) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung," katanya Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain.

Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), korban diberikan miras hingga tak sadarkan diri. Setelah itu para pelaku memperkosa korban secara bergilir.

Usai puas melampiaskan nafsunya, korban dipulangkan oleh para pelaku esokan harinya. Beberapa saat setelah sadar, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya.

Sang paman pun menceritakannya ke orang tua korban. Untuk memastikan kebenaran dari peristiwa tersebut, pelaku diinterogasi oleh pihak keluarga pada 2 September. Setelah itu orang tua korban membawa pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota.

Berdasarkan hasil pengembangan, ketiga pelaku lainnya pun diamankan. Setelah terbukti melakukan perkosaan, para pelaku dijerat Pasal 286 KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Dari hasil penyelidikan, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka. Pelaku sudah kita tahan. ancaman pidananya sembilan tahun penjara.” kata Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa, 31 Oktober.