Kemenpan RB Bakal Nilai Kinerja Kementerian/Lembaga dan Pemda Lewat Penilaian Kinerja Organisasi
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menggelar public hearing atau sosialisasi guna menggali masukan dari publik terkait Rancangan Peraturan Menpan RB tentang Penilaian Kinerja Organisasi (PKO) yang saat ini sedang disusun.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB, Erwan Agus Purwanto menyebut kebijakan ini nantinya akan menjadi acuan instansi pemerintah untuk menilai tingkat kinerja yang telah ditetapkan dalam mewujudkan tujuan dan sasaran organisasi.
“PKO ini akan menjadi kebijakan yang menyempurnakan dan menguatkan sinergi dengan peraturan lainnya terutama yang terkait dengan peraturan kinerja maupun dalam hal penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang saat ini dalam proses tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum,” kata Erwan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 29 Oktober, disitat Antara.
Dia juga menjelaskan dalam proses penyusunan kebijakan ini, tim perumus telah melakukan berbagai kajian baik yang bersifat teoritis akademis maupun praktik-praktik yang selama ini sudah berjalan di beberapa instansi pemerintah.
Erwan menyebut prinsip yang paling penting adalah bagaimana kebijakan ini dalam implementasinya bisa diterapkan dengan mudah.
“Dalam proses penyusunan kebijakan, kami memastikan untuk tidak menambah beban kerja pada tiap instansi pemerintah khususnya dalam mendapatkan data-data terkait dan ukuran-ukuran kinerja yang akan dinilai,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB Kamaruddin mengatakan ada tiga hal utama yang menjadi pegangan selama proses penyusunan kebijakan ini.
Pertama, pedoman yang nanti disahkan harus bisa diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah, kementerian, dan lembaga serta pemerintah daerah.
Kedua, data dan informasi yang diperlukan untuk pengukuran kinerja harus yang sudah tersedia selama ini sehingga tidak lagi memerlukan penciptaan data atau informasi baru.
Terakhir, kebijakan ini harus bisa menjadi pedoman yang berlaku bagi setiap Kementerian/lembaga sehingga bisa menghasilkan perbandingan capaian kinerja yang akurat.
“Penilaian kinerja ini bukan semata-mata bagaimana mendapatkan predikat kinerja istimewa, sangat baik, baik, dan lainnya, tapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita bisa melakukan perbaikan kinerja secara terus menerus,” ujar Kamaruddin.
Baca juga:
- Tirupati di India Terima 4 Ancaman Bom Sepekan, Unit Kejahatan Internet Digerakkan
- Prabowo Sebut Aktor Utama Judi Online Ada Beberapa Orang, Kebanyakan di Luar Negeri
- 2 Kubu Beda Pendapat, Sidang Guru Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi Dilanjut Besok
- Keturunan Arab Amerika di Michigan AS Nyatakan Dukung Trump, Apa Alasannya?
Lebih lanjut, secara garis besar PKO pada Rancangan Peraturan Menpan RB ini yaitu Kemenpan RB melakukan penilaian kinerja organisasi terhadap kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Lalu, hasil PKO menjadi satu kesatuan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Implementasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) kementerian/lembaga/pemerintah daerah sesuai dengan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja.
“Yang juga perlu diperhatikan adalah PKO ini harus disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah. Tiap instansi pemerintah akan melakukan PKO secara berjenjang yang akan dilakukan oleh tim atau unit kerja yang sudah ada,” pungkasnya.
Adapun kegiatan public hearing merupakan bagian penting dalam proses penetapan kebijakan sebagai penyebarluasan informasi serta media menjaring masukan publik.
Kamaruddin berharap publik dan stakeholder terkait dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga nantinya kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik.