Orang Tua Korban Penyanderaan Anak di Pospol Pasar Minggu Baru Buat Laporan di Polres Jaktim

JAKARTA – Kasus penyanderaan anak di Pospol Pasar Minggu, Jakarta Selatan masih bergulir di Polres Metro Jakarta Timur. Kasus itu ditarik ke wilayah Timur lantaran pelaku membawa korban dari rumahnya, di Kampung Baru, RT 03/07, Cakung Barat, Jakarta Timur.

Meski pelaku sudah ditangkap, namun orang tua korban baru hari ini, Selasa, 29 Oktober 2024, membuat laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto membenarkan adanya laporan orang tua korban. Terlapor berinisial IJ.

"Orang tua korban sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Timur," kata AKBP Armunanto saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Oktober.

Dijelaskan, kepolisian menyebut kasus itu sebagai penculikan. Korban dibawa oleh pelaku dari rumahnya pada Minggu malam, 27 Oktober.

Kendati demikian, pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Polisi masih mendalami keterangan pelaku.

"Sekarang pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di unit PPA," ujarnya.

Sementara korban yang masih berusia 4 tahun, saat ini sudah diberikan pendampingan oleh Unit PPA Polrestro Jakarta Timur.

"Korban sudah mendapat pendampingan pemulihan psikologi," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal penculikan anak dan dikenakan UU perlindungan anak. Sementara dari hasil pengecekan tes urine, pelaku IJ positif konsumsi sabu-sabu.