Usut Meninggalnya Bayu Adityawan, Polda Sulteng Lakukan Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Besok
JAKARTA - Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho mengungkap penyebab meninggalnya tahanan Bayu Adityawan di Polresta Palu kepada Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen hari ini.
Agus menyebut, Bayu meninggal akibat dianiaya oleh sesama tahanan serta oknum petugas jaga Polresta Palu.
Agus mengatakan, pihaknya telah mengambilalih penanganan perkara dengan langsung membentuk tim gabungan yang terdiri penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng, Paminal Polda Sulteng dan Bid Propam Polda Sulteng.
"Dan dari beberapa fakta tersebut terungkap bahwa patut diduga penyebab utama meninggalnya Almarhum Bayu Adityawan di Rumah Sakit Bayangkara Sulteng, tidak hanya disebabkan oleh penyakit yang dideritanya semata, namun kami juga menemukan fakta bahwa Almarhum sebelumnya telah mengalami tindak kekerasan oleh oknum petugas jaga dan sesama tahanan yang saat ini sudah kita proses," ujar Agus di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senin, 28 Oktober.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Agus menegaskan, tim gabungan telah melakukan penyidikan terhadap perkara dimaksud bahkan telah masuk tahap finalisasi. Untuk itu, kata dia, pihak ya akan melakukan sidang kode etik profesi dalam waktu dekat.
"Dalam hal ini dapat kami laporkan bahwa saat ini Ditpropam polda Sulteng telah merampungkan proses pemeriksaannya dan akan segera menggelar sidang kode etik profesi dalam waktu dekat ini," kata Agus.
"Saya sudah targetkan hari Kamis minggu ini sekembalinya kami dari Jakarta. Begitu pula dengan pihak Ditreskrimum," sambungnya.
Setelah menerima hasil eksumasi pada hari Kamis, 24 Oktober kemarin, Agus menuturkan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan saksi ahli sehari sesudahnya yaitu tanggal 25 Oktober 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga:
- Sebelum Ditangkap, Ronald Tannur Sempat Kabur ke Singapura
- Kejati Jatim Jelaskan Kronologi Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya
- Dharma-Kun Bakal Buat Aplikasi Ojol Sendiri, Tanpa Ada Potongan Komisi
- Pramono-Rano Bikin Sarapan Gratis Tunjang Program Pusat, Pastikan Penerima KJP Gratis ke Ancol, Monas, Ragunan
"Dan jika tidak ada halangan, rencananya pada hari selasa besok tanggal 29 Oktober 2024 akan dilakukan gelar perkara peningkatan status terlapor menjadi tersangka," tandasnya.