Dugaan Auditor BPK Minta Rp12 Miliar di Sidang SYL Didalami Penyidik KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyidiknya sedang mendalami fakta sidang yang mengungkap adanya auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta uang kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Permintaan ini untuk memberikan opini audit wajar tanpa pengecualian (WTP).

Adapun dugaan ini sempat jadi sorotan setelah terungkap di persidangan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Sedang didalami penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 Oktober.

Meski begitu, Tessa belum bicara soal tindak lanjut dari fakta sidang tersebut. Termasuk soal kemungkinan membuka kasus baru.

“Ditunggu saja,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut meminta Rp12 miliar untuk menerbitkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Pertanian (Kementan). Tapi, kementerian itu hanya menyanggupi Rp5 miliar.

Hal itu terungkap berdasarkan keterangan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, yang menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

“Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp5 miliar atau berapa. Yang saya dengar-dengar,” kata Hermanto yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 8 Mei.

“Saksi dengarnya dari siapa?" tanya jaksa yang kemudian dijawab Hermanto "Pak Hatta.”