UU Perampasan Aset Mungkinkan KPK Kejar Harta Koruptor hingga Luar Negeri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Perundangan ini dianggap kebutuhan mendesak demi meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi hingga memulihkan kerugian negara.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi RUU Perampasan Aset yang tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di DPR. Perundangan ini dianggap membantu pemulihan kerugian negara karena membuat aparat penegak hukum bisa mengejar aset koruptor di luar negeri.
“Dari perspektif nasional khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi, undang-undang tersebut memungkinkan negara dapat menyita hasil kejahatan. Termasuk aset-aset yang disembunyikan di luar negeri,” kata Tessa kepada wartawan yang dikutip, Sabtu, 26 Oktober.
Tessa menyebut koruptor kerap kali menyembunyikan asetnya ke luar negeri. Langkah ini biasanya supaya aparat penegak hukum tidak bisa menjangkaunya.
Selain itu, perampasan aset juga tidak perlu lagi menunggu putusan pidana. “Alhasil rampasan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara sebagai salah satu modal pembangunan nasional,” tegasnya.
“Hal ini akan memberikan dampak langsung terhadap penguatan program sosial lainnya,” ujar Tessa.
Baca juga:
Tessa menyebut budaya korupsi saat ini masih menjadi masalah dalam birokrasi di Tanah Air. Sehingga, butuh komitmen dari semua pihak termasuk presiden dan kabinetnya.
“Kultur ini mencakup praktik suap, nepotisme, dan gratifikasi yang masih marak di berbagai tingkat pemerintahan, termasuk dalam pengisian jabatan dan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
“Dengan demikian dibutuhkan komitmen politik dari Presiden dan kabinet yang harus diiringi dengan reformasi birokrasi yang mendalam agar sistem pengawasan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar efektif dalam mencegah dan mendeteksi korupsi,” pungkas Tessa.