KPK Fokus Kejar Kasus Besar yang Timbulkan Kerugian Negara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus yang menimbulkan kerugian negara menjadi fokusnya saat ini. Tujuannya, agar penyelamatan aset dari praktik korupsi bisa lebih maksimal ke depan.

“KPK saat ini fokus penanganan perkaranya itu sudah, bukan bergeser, ya, tapi kita berfokus ke case building yang berfokus pada kerugian negara yang besar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam tayangan ‘Tanya Jubir’ di akun Instagram KPK, Jumat, 25 Oktober.

Tessa tak menampik KPK terkenal dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil menjerat banyak pelaku korupsi. Hanya saja, lembaganya sekarang ingin lebih banyak menyelamatkan keuangan negara.

“Tangkap tangan itu cenderung mudah ya, ada informasi, ada pemberi ada penerima ada barang bukti langsung ditangkap selesai. Nah, tetapi dalam jangka panjangnya tentunya, kita menginginkan adanya penyelamatan aset yang lebih besar,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

“Proses pengadaan yang sifatnya atau yang jumlahnya tentunya sampai triliunan, dan ini tidak bisa atau penanganannya bukan lagi tangkap tangan,” sambung Tessa.

Meski begitu, KPK juga tak akan diam saja ketika mengetahui adanya praktik suap di lapangan. Jika dibutuhkan, Tessa bilang, operasi senyap bisa saja dilakukan.

“Walau mungkin tangkap tangan tidak menjadi fokus, tetapi masih tetap bisa dilakukan,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK juga baru saja melakukan OTT di Provinsi Kalimantan Selatan pada 6 Oktober lalu. Dari giat penindakan ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Tujuh tersangka itu adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah

Lalu Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee, Ahmad.

Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian dua pihak swasta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dari jumlah tersebut, enam orang sudah ditahan di Rutan KPK. Sementara Paman Birin yang belum menggunakan rompi oranye sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.