Polisi Sanksi Pelanggar Lalu Lintas di Lombok Tengah dengan Membaca Al-Qur'an
LOMBOK - Satuan lau lintas Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat memberikan teguran syariah bagi pengendara yang ditemukan melanggar aturan lalu lintas saat Operasi Zebra Rinjani 2024, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib lalu lintas.
“Kepada pengendara yang terjaring razia saat operasi kami berikan teguran syariah dengan membaca Al-Qur'an untuk meringankan pelanggaran,” kata Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP M. Puteh Rinaldi di Lombok Tengah, Antara, Jumat, 25 Oktober.
Teguran syariah kepada pelanggar lalu lintas ini merupakan inovasi dari Kapolres Lombok Tengah untuk meningkatkan minat baca Al-Qur'an.
“Ini namanya inovasi sekali kerja dapat dua keuntungan, pertama yang membaca dapat pahala dan penggagas inovasi juga dapat pahala, selain itu kami juga yang mendengarkan dapat pahala,” katanya.
Pada saat pembacaan Al-Qur'an, kata Puteh pihaknya menyiapkan anggota sebagai tukang simak, agar bacaan sesuai dengan tajwid. “Kami punya anggota yang fasih membaca Al-Qur'an yang disiapkan sebagai tukang simak, jika anggota menilai bacaan sudah fasih sesuai ejaan makhrojul huruf dan tajwid diberikan keringanan,” katanya.
Bukan hanya itu, ia berharap program ini paling tidak yang membaca semakin rajin mengingat membaca Al-Qur'an termasuk juga bagi anggota kepolisian.
“Pada intinya kami berharap dengan jalan ini kita sama-sama saling mengingatkan betapa besarnya keutamaan membaca Alquran dan semoga apa yang kami program kali ini jadi amal jariah," katanya.
Sementara itu, pihaknya mencatat telah menindak sebanyak 553 pelanggar lalu lintas selama sepekan Operasi Zebra Rinjani yang telah dilaksanakan sejak tanggal 14 Oktober 2024.
“Selain itu kami juga memberikan teguran sebanyak 1.227 kepada para pengendara baik roda dua maupun roda empat,” katanya.
Ia menjelaskan pelanggar selama operasi zebra masih didominasi pengendara roda dua dengan jumlah pelanggar sebanyak 480.
Sedangkan jenis pelanggaran di antaranya tidak menggunakan helm sebanyak 178, tanpa surat-surat 264, knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) 25 dan berboncengan lebih dari satu orang 13.
Sementara itu, kata Puteh pengendara roda empat yang terjaring razia selama operasi sebanyak 68, terdiri dari 45 tanpa surat - surat dan 23 tidak memakai sabuk pengaman.
"Kami berharap supaya pengendara tetap mematuhi peraturan lalu lintas," katanya.
Ia mengatakan selama operasi zebra pihaknya juga melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi dan penyuluhan.
“Disamping penegakan hukum kami juga memberikan imbauan dan penyuluhan, selain itu kami juga memasang spanduk dan membagikan selebaran imbauan kepada para pengguna jalan,” terangnya.
Untuk diketahui Operasi Zebra Rinjani 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 14-27 Oktober 2024.
Baca juga:
- Guru Honorer di Konawe Selatan Supriyani Didakwa Pasal Berlapis Kekerasan Anak
- Guru Honorer Konawe Selatan Tersangka Penganiaya Anak Polisi dengan Gagang Sapu Jalani Sidang Perdana
- Jadi Saksi, PNS di Pemkot Semarang Dicecar KPK Soal Proses Pengumpulan Fee
- PNS di Pemkot Semarang Dicecar KPK Soal Proses Pengumpulan Fee Sejumlah Proyek
"Diharapkan kepada pengendara roda dua maupun roda empat untuk tetap memperhatikan keselamatan saat berkenalan di jalan raya, gunakan helm standar, taati rambu-rambu lalu-lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan,” katanya.