Regulator Privasi Uni Eropa Denda LinkedIn Rp5,18 Triliun atas Praktik Iklan yang Ditargetkan
JAKARTA – Regulator privasi utama Uni Eropa pada Kamis 24 Oktober mengumumkan bahwa mereka telah menjatuhkan denda sebesar 310 juta euro (Rp5,18 triliun) kepada platform jaringan profesional milik Microsoft, LinkedIn, terkait praktik periklanan yang ditargetkan.
Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang bertindak sebagai regulator privasi utama untuk sebagian besar perusahaan internet besar Amerika Serikat di Uni Eropa karena lokasi operasi mereka di negara tersebut, menilai bahwa LinkedIn telah melanggar aturan privasi terkait pemrosesan data pribadi tanpa dasar hukum yang memadai.
"Pemrosesan data pribadi tanpa dasar hukum yang tepat merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar subjek data untuk perlindungan data," kata Wakil Komisioner DPC, Graham Doyle, dalam pernyataannya.
Baca juga:
- Dukung Startup di Asia Tech Conference, Danamon Sediakan Dana Investasi Rp1,5 Triliun
- Jelang Peluncuran Token TOMA, Pengguna Tomarket Tembus 40 Juta Pemain
- MUNAS III APJATEL 2024: Bangun Semangat Kolaborasi dan Sinergi Untuk Indonesia Emas 2045
- LEGO Horizon Adventures Sudah Gone Gold, Siap Dirilis pada 14 November
Tahun lalu, Microsoft menyatakan bahwa mereka memperkirakan akan dikenakan biaya sekitar 425 juta dolar AS (Rp6,57 triliun) untuk kemungkinan denda dari regulator Irlandia terkait unit LinkedIn mereka.
"Meskipun kami percaya telah mematuhi Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), kami akan bekerja untuk memastikan praktik iklan kami memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan oleh keputusan IDPC," kata LinkedIn dalam pernyataannya.
Denda ini menambah serangkaian tindakan keras terhadap raksasa teknologi oleh regulator privasi Uni Eropa, yang semakin memperketat pengawasan mereka terhadap pelanggaran GDPR, terutama yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar berbasis di AS.