KPK Usut Pemberian Fee ke Anggota DPRD Jatim Terkait Pencairan Dana Hibah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pemberian fee kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur saat pengusulan dan pencairan dana hibah kelompok masyarakat.

Dugaan ini didalami dari lima saksi, salah satunya adalah Bagus Wahyudyono selaku staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2024.

“Keempatnya hadir dan didalami terkait dengan pemberian fee kepada anggota DPRD atas pengusulan dan pencairan dana hibah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober.

Tessa tidak memerinci para saksi itu. Dia hanya menyebut saksi yang diperiksa berinsial AF, RAWS, AH, AY, dan BW. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim,” tegasnya.

Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, para saksi itu adalah Ahmad Affandy, RA. Wahid Ruslan, dan Ahmad Heriyadi selaku wiraswasta; Achmad Yahya M. selaku swasta; dan Bagus Wahyudyono.

Sebenarnya, penyidik juga akan memeriksa saksi lainnya yakni Khoirul Asnam dan Syamsuddin yang merupakan pihak swasta. Hanya saja, Tessa bilang keduanya mangkir.

“Saksi tidak hadir tanpa keterangan,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Penetapan 21 tersangka merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

Kemudian, komisi antirasuah juga menggeledah 10 rumah di kawasan Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 30 September-3 Oktober. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Berikut adalah rincian barang yang disita penyidik:

1. 7 unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux double cabin, Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu;

2. 1 unit jam tangan Rolex dan 2 unit cincin berlian;

3. Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp1 milyar;

4. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop, serta;

5. Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabya, Kota Malang, serta Kabupaten Sidoarjo pada 16-18 Oktober. Dari sana kemudian disita uang Rp50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.