Kejagung Beberkan Proses Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, dari Kejanggalan hingga Penetapan Tersangka
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan proses pengusutan dugaan suap tiga hakim dan satu pengacara terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Bermula ketika ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, memutus bebas Ronald Tannur di perkara pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
"Penangkapan 4 orang tersangka yang telah saya sampaikan di atas tidak dilakukan secara tiba-tiba. Tetapi penyidik sudah lama mengikuti, sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut pengusutan kepada wartawan dikutip Kamis, 24 Oktober.
Kecurigaan adanya 'permainan' di balik vonis bebas itu karena beberapa pertimbangannya dianggap tak relevan. Semisal, alkohol yang menajadi penyebab kematian Dini Sera Afrianti.
Padahal, dari alat bukti berupa rekaman CCTV dan visum jelas memperlihatkan adanya luka akibat kekerasan tumpil.
Sehingga, Kejagung mulai menyelidikinya dengan cara mencari bukti-bukti untuk membuktikan dugaan terjadinya 'permainan' pada vonis bebas tersebut.
"Kemudian dari sana kami melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup. Kita menemukan bukti-bukti yang menurut kita cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan," ucapnya.
"Di sana juga kami terus mencari bukti, mencari saksi, minta keterangan dan kami yakin, seyakin-yakinnya, 2 alat bukti sudah ditangani oleh penyidik," sambung Qohar.
Hingga akhirnya, dengan alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan penggeledahan, Kejagung menangkap dan menetapkan ketiga hakim dan satu pengacara atas nama Lisa Rahmat sebagai tersangka.
Beberapa alat bukti yang dijadikan dasar penangkapa seperti catatan transaksi, uang tunai, dan bukti elektronik.
"Tentu kami punya bukti yang cukup kuat, nanti bukti apa, nanti di pengadilan," kata Qohar.
Baca juga:
Dalam perkara ini, tiga hakim yang menerima suap dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Sementara Lisa Rahmat dipersangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 6 ayat 1 huruf A UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP