3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, Ditemukan Uang Miliaran Rupiah

JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan uang miliaran rupiah terkait penangkapan 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.  Ketiganya ditangkap karena diduga menerima suap lewat pengacara.

Ketiga hakim yang ditangkap yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta pengacara berinisial LR. Penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat.

Berikut rincian penggeledahan yang dipaparkan Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, Rabu, 23 Oktober.

- Penggeledahan di rumah pengacara LR di Surabaya ditemukan uang tunai sebesar Rp1.190.000.000.

- Uang USD dengan nilai kurs Rp454.700.000

- Uang tunai dolar Singapura sebanyak R17.043

- Apartemen milik LR di Tower Palem eksekutif Menteng, Jakarta Pusat ditemukan uang dengan nilai kurs Rp2.126.000.000

- Apartemen yang ditempati oleh ED  ditemukan uang tunai Rp97.500.000, uang tunai dolar di Singapura 32.000 dolar, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25.

- Rumah ED di perumahan BSB Midjet Semarang (ceklagi) ditemukan uang tunai 6.000 USD, uang tunai dolar di Singapura 300.000

- Ditemukan uang tunai dolar Singapura 300 SGD.

- Apartemen yang ditempati oleh HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya ditemukan uang tunai Rp104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai dolar Singapura 9.100, uang tunai Yen 100.000, serta sejumlah barang elektronik.

- Apartemen yang ditempati oleh M di apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya. Ditemukan uang tunai Rp21.400.000, uang dolar Amerika 2.000, uang dolar Singapura 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.